Ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh, kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama : Ikhlas Kedua : Mutaba'ah ( mengikuti tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ) Dan mutaba'ah tidak akan tercapai, kecuali apabila amal yg dikerjakannya sesuai dgn syariat, dalam enam perkara : Pertama : Sebab Jika seseorang melakukan suatu ibadah kpd Allah dgn sebab yg tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bud'ah, dan tidak akan diterima (ditolak). Contoh : ada orang yg melkukan sahalat tahajjud pd malam 27 bulan Rhajab, dgn dalih bahwa malam itu adalah mi'raj-nya Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam. Shalat tahjjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dgn sebab tersebut maka menjadi bid'ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yg tidak ditetapkan oleh syari'at. Syari'at ini - yaitu: ibadah harus seseuai dgn sebab yg syar'i - adalah penting, karena dgn demikian dapat diketahui beberapa macam amal yg dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid'ah. Kedua : Jenis Yaitu : ibadah itu harus sesuai dgn jenis yg telah disyari'atkan. Jika tidak, maka ibadah itu tidaka akan diterima. Contoh : seorang yg menyembelih kuda untuk kurban. Maka kurbannya tidak sah, sebab yg boleh dijadikan kurban adalah onta, sapi, dan kambing Ketiga : Kadar (bilangan) kalau ada seseorang yg menambahbilangan raka'at pada shalat tertentu, yg menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid'ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dgn ketentuan syari'at dlm jumlah bilangan rakaatnya. Jadi apabila ada orang yg shalat dzuhur 5 rakaat umpamanya, maka shalatnya tidak sah. Keempat : Kaifiyyah (cara) Seandainya ada orang yg berwudlu dgn cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudlunya, karena tidak sesuai dgn cara yg telah ditentukan oleh syari'at. Kelima : Waktu Apabila ada orang yg menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam. Keenam : tempat Andaikata ada orang yg beri'tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i'tikafnya. Sebab tempat i'tikaf itu hanya di masjid.